Ilustrasi pajak. Medcom
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 December 2024 18:57
Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut tak mungkin pemerintah menekan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi lima persen. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, rentang perubahan tarif PPN berada di angka 5-15 persen.
“Undang-Undangnya mengantarkan 12 persen naik Januari 2025. Undang-Undangnya begitu. Jadi harus dinaikkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Pemerintah, kata dia, akan mempelajari soal jenis-jenis yang mengalami kenaikan PPN. Presiden Prabowo Subianto diyakini akan mengambil kemungkinan terbaik untuk masyarakat.
“Apa yang sekarang menjadi pandangan keberatan dan memberatkan rakyat pasti akan diambil oleh Pak Prabowo,” tutur dia.
Baca Juga:
Gerindra Tuding PDIP Inisiator PPN 12% |