Ponsel dan Tas Disita KPK, Hasto Ajukan Praperadilan

12 June 2024 14:23

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristianto akan mengajukan gugatan praperadilan hari ini, terkait penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK pada pemeriksaan saksi, Senin, 10 Juni 2024. KPK tidak keberatan atas laporan tersebut, karena ada dugaam ponsel dan buku catatan Hasto menjadi bukti membongkar keberadaan Harun Masiku. 

Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto menyelipkan perang opini antara KPK dengan kubu Hasto. Hasto mengatakan KPK ganya membuat dirinya kedinginan di ruang pemeriksaan. hasto juga menuding KPK tidak profesional karena telah menyita barang-barangnya. 

KPK telah membantah telah membuat Hasto kedinginan selama penyidikan. Menurut KPK, Hasto dibiarkan sendiri untuk membaca ulang berita acara pemeriksaan. KPK mengakui menyita buku agenda, kartu ATM dan dua ponsel Hasto, karena dapat menjadi alat bukti dalam kasus suap Harun Masiku.

"Yang dibiarkan kedinginan di ruang pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengkoreksi BAP." kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

Upaya Hasto melawan penyitaan barang miliknya berlanjut dengan rencana pengajuan gugatan praperadilan pada hari ini, Rabu, 12 Juni 2024. 

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut, praperadilan yang diajukan lantan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto tidak sesuai aturan. 

"Karena tidak diberitahukan terlebih dahulu dan uga proses waktu penyitaan, penggeledahan tidak ada surat penetapan pengadilan." kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)