10 December 2024 19:02
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meneliti berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menjerat tersangka IWAS alias Agus. Berkas perkara dari polisi dengan tersangka penyandang disabilitas tersebut dinyatakan masih belum lengkap.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB terus meneliti berkas dugaan pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.
Berkas perkara dari Polda NTB telah diterima pihak Kejati NTB pada 29 November lalu. Berisi laporan dari salah satu korban tersangka IWAS yang berstatus mahasiswi.
Baca: Bujuk Rayu IWAS Manipulasi Korbannya |