Kejati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan oleh IWAS Belum Lengkap

10 December 2024 19:02

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meneliti berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menjerat tersangka IWAS alias Agus. Berkas perkara dari polisi dengan tersangka penyandang disabilitas tersebut dinyatakan masih belum lengkap. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB terus meneliti berkas dugaan pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus. 

Berkas perkara dari Polda NTB telah diterima pihak Kejati NTB pada 29 November lalu. Berisi laporan dari salah satu korban tersangka IWAS yang berstatus mahasiswi. 
 

Baca:
Bujuk Rayu IWAS Manipulasi Korbannya

Dari hasil penelitian berkas perkara, pihak Kejati NTB menemukan adanya kekurangan bukti. Sehingga tim JPU memberi petunjuk agar polisi melengkapi berkas. 

"Korban belum masuk semua dalam berkas perkara. Kemudian juga (keterangan) ahli," ucap Kajati NTB Enen Saribanon.

Sebelumnya, polisi hanya mencantumkan tiga korban dari tujuh korban yang sudah resmi melapor. Selain itu, dalam dakwaan tim JPU memberi petunjuk agar polisi menjerat tersangka IWAS dengan mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf C ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana karena perbuatannya berulang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)