4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Penempatan Khusus

24 February 2024 17:54

Jakarta: Sebanyak empat anggota Polsek Metro Tanah Abang mendapat sanksi penempatan khusus. Mereka ditempatkan di Polres Metro Jakarta Pusat imbas kaburnya 16 tahanan.

Keempat orang tersebut adalah Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan; Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan; Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan; dan Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang.

Mereka akan ditempatkan khusus selama 14 hari ke depan. Keempat anggota disanksi usai pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam.
 

Baca: Napi Polsek Metro Tanah Abang 3 Minggu Potong Jeruji

Mereka melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Sebelumnya, sebanyak 16 tahanan dari penjara di Polsek Metro Tanah Abang melarikan diri. Mereka bergantian menggunakan gergaji untuk merusak besi sel dan kabur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)