20 February 2024 23:06
Konten kreator TikTok Dedy Chandra pemilik akun bernama Om Polos divonis hukum oleh hakim 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta, akibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).
Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dedy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.
Kuasa hukum Dedy Chandra, Victor R.M. Sohilait, SH mengaku menghargai putusan majelis hakim. Terkait dengan apakah nantinya akan ada langkah banding yang diambil oleh kliennya, Victor menyebut masih dalam pembahasan.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding.