Kuasa Hukum CAT Pertimbangkan Lapor Hasyim ke Polisi

5 July 2024 21:52

Jakarta: Kuasa Hukum Korban CAT, Maria Dianita Prosperiani, mempertimbangkan untuk melaporkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi. Laporan tindak pidana ini sangat dimungkinkan setelah adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Ranah ke pidana itu memang selangkah lebih dekat," ujar Maria, Jumat, 5 Juli 2024.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan. Putusan dari DKPP baru dari sisi pelanggaran etik, sementara untuk pidana perlu ditinjau kembali.
 

Baca: Hasyim Asy'ari Sempat Bantah Tuduhan Tindak Asusila

Selain itu, CAT tinggal di Belanda. Waktunya bakal terkuras untuk bola-balik Belanda-Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita tahu sendiri yang namanya perkara pidana itu, bukti utamanyaitu kan terkait dengan keterangan saksi dan korban. Jadi perlu Waktu ekstra untuk bolak-balik. Jadi masih pertimbangan," katanya.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)