20 October 2023 20:06
Ahli Hukum Pidana Mudzakir menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus penyalahgunaan dana BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal ini berdasarkan pernyataan Auditor BPKP yang dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Auditor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Deddy Nurmawan Susilo dengan tegas tidak menemukan penyimpangan anggaran oleh pengguna anggaran yaitu Menkominfo Johnny G Plate soal proyek pengadaan BTS 4G.
Hal itu diungkap Deddy dalam sidang perkara dugaan rasuah BTS pada 11 Oktober 2023 lalu saat kuasa hukum Johnny bertanya soal dugaan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara yang dilakukan Johnny G Plate.
Bahkan, Deddy tidak pernah melakukan wawancara atau klarifikasi kepada Johnny karena dirinya sudah menerima alat bukti dari Kejaksaan Agung.
Dari hasil audit BPKP itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakir pun menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan Johnny G Plate.
"Karena itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP itu ternyata terbukti bahwa proses audit sudah selesai kesimpulannya tidak ada perbuatan Johnny yang melanggar dengan hukum berlaku dalam pengadaan barang dan jasa, maka itu perbuatan Johny Plate tidak terbukti," kata Mudzakir.
Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun. Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, serta Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.