28 February 2024 19:36
Flores Timur: Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan seorang Kepala Desa Tuakepa berinisial ADT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) 2024. ADT terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook. Isinya menyebutkan bahwa pasangan pasang calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menang dengan cara apapun. Obrolan itu juga menyinggung kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik," demikian isi obrolan tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca: Menggugat Kecurangan Pemilu 2024 Lewat Hak Angket |