Kepala Desa Tuakepa Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

28 February 2024 19:36

Flores Timur: Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan seorang Kepala Desa Tuakepa berinisial ADT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) 2024. ADT terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

ADT diketahui membagikan obrolan di Facebook. Isinya menyebutkan bahwa pasangan pasang calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menang dengan cara apapun. Obrolan itu juga menyinggung kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik," demikian isi obrolan tersebut, Rabu, 28 Februari 2024. 
 

Baca: Menggugat Kecurangan Pemilu 2024 Lewat Hak Angket

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flotim Iptu Lazarus Martin La'a mengatakan bahwa pihaknya sudah  memeriksa empat saksi. ADT terbukti bersalah.

ADT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)