9 December 2023 19:48
Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan tidak setuju usulan pemilihan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Menurutnya, kebijakan itu turbulensi konstitusi.
Atang menjelaskan, terdapat dua frasa yang mengganjal dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Bahkan cenderung melompati konstitusi.
Frasa tersebut dinilai menabrak Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa gubernur dipilih secara demokratis.
"Karena sesungguhnya konstitusi kan mengatakan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu menggunakan dua asas, yaitu otonomi dan tugas pembantuan," ujar Atang, Sabtu, 9 Desember 2023.
Jika gubernur ditunjuk oleh presiden, bukan lagi melaksanakan desentralisasi dalam rangka mengakselerasi otonomi daerah. Semuanya harus terpaku pada pemerintah pusat.
"Malah ngeri menjadi sentralisasi," katanya.