25 April 2024 23:12
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan 10 kilogram emas batangan senilai Rp15 miliar dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado tujuan Surabaya.
Dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Kapolda Irjen Pol Yudhiawan mengatakan modus penyelundupan para pelaku yakni dengan menaruh emas batangan sebanyak 19 batang dalam ransel yang digembok dan diletakan di manifest bagasi penumpang.
Tiga orang pelaku di antaranya dua orang pria dan satu wanita. Kapolda menyebut, emas batangan ini hasil dari praktik tambang ilegal yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, senilai Rp15 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.