Sidang Lanjutan Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum Minta Kliennya Dihadirkan

20 November 2024 15:39

Jakarta: Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim memfasilitasi kehadiran kliennya guna memberikan penjelasan langsung terkait status tersangkanya. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kehadiran Tom Lembong tidak mendesak, sehingga hakim memberikan opsi kepada kejagung untuk menghadirkan Tom Lembong. 

Diketahui, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, terkait kasus dugaan impor gula, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. Agenda utama sidang ini adalah penyerahan dokumen pembuktian dari kedua pihak, kuasa hukum Tom Lembong sebagai pemohon dan Kejagung sebagai termohon.
 

BACA : Istri Yakin Tom Lembong Tak Korupsi


Perdebatan juga mencuat terkait audit keuangan. Ari menyebut, Kejagung tidak memiliki audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara pihaknya telah menyerahkan audit BPK periode 2015-2017 yang menunjukkan tidak ada kerugian negara selama Tom Lembong menjabat. Kejagung menegaskan, penetapan status tersangka cukup berdasarkan dua alat bukti permulaan.

Agenda sidang diketahui akan dilanjutkan Kamis besok dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Sementara itu, Kejagung dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pada Jumat, dengan putusan sidang praperadilan dan akan dibacakan Selasa mendatang.


Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kasus tersebut berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula

(Zein Zahiratul Fauziyyah) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com