Muncul Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak

20 November 2024 13:39

Pengacara dari Kantor Hukum Rupina Sembiring mendatangi Polda Riau untuk menyerahkan novum atau  bukti baru terkait dugaan ijazah palsu salah satu Ketua DPRD Kabupaten Siak, Riau, Indra Gunawan. Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau karena tidak cukup alat bukti.

Adapun bukti baru yang diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Riau adalah surat dari Kopertis Wilayah IV Bandung.
 

Baca: Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu

"Ini adalah surat pernyataan resmi dari instansi terkait dan ini kita juga dapat bukti dari Kemendikbud pusat, jadi kita semuanya sudah diserahkan bukti kita hari ini. Yang sebelumnya ini tidak ada makanya dinyatakan 263 itu bukan merupakan tindak pidana," kata Rupina Sembiring.

Sebelumnya dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak, Riau, sempat dihentikan pada 2021. Keganjilan ijazah milik Indra Gunawan yaitu dirinya tercatat lahir di Lalang, Siak, pada 6 September 1974, sedangkan data ijazah menunjukkan dirinya lahir di Jakarta, 30 Mei 1971.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)