20 November 2024 13:39
Pengacara dari Kantor Hukum Rupina Sembiring mendatangi Polda Riau untuk menyerahkan novum atau bukti baru terkait dugaan ijazah palsu salah satu Ketua DPRD Kabupaten Siak, Riau, Indra Gunawan. Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau karena tidak cukup alat bukti.
Adapun bukti baru yang diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Riau adalah surat dari Kopertis Wilayah IV Bandung.
Baca: Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu |