4 October 2023 14:00
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna ketujuh DPR.
Peserta rapat menyatakan setuju. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN disahkan menjadi UU yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Fraksi Demokrat menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pengesahan revisi UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN.
Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan publik, yakni soal hak atas tanah oleh investor IKN yang mencapai 190 tahun. Dalam salinan revisi UU IKN, Pasal 16 A menyatakan, hak atas tanah yang berupa hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang yakni mencapai 190 tahun.
Sementara dalam bentuk hak guna bangunan dan hak pakai, investor diberi jangka waktu paling lama 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam siklus kedua dengan masa yang sama atau hingga 160 tahun.
Selain itu, pemerintah harus memikirkan berbagai tantangan dan tanggung jawab yang menjadi tugas ASN yang dipindahkan ke IKN. Keputusan pemerintah memberikan berbagai fasilitas, tunjangan atau insentif bagi ASN di IKN dinilai sudah tepat.
Bahkan, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan insentif agar ASN bisa bertemu keluarga yang terpisah jarak dan waktu.