Proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi untuk menimbulkan sengketa. Pasalnya KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden. PKPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 Huruf Q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU.
Terakhir, KPU telah mengirim surat ke DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi PKPU. "KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR dan juga kepada pemerintah," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, KPU hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut, yang masih dipertanyakan juga kekuatan hukum dan kejelasan acuannya. Hal itu pun membuat banyak penilaian bahwa pendaftaran Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menjadi objek sengketa.