Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang maju secara independen atau perorangan. Pendaftaran dibuka dari 8 hingga 12 Mei 2024.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah memperoleh dukungan minimal dari 618.968 warga DKI Jakarta. Dibuktikan dengan formulir dukungan dan KTP elektronik.
Setelah memperoleh dukungan minimal, bakal calon gubernur dari jalur independen diminta untuk mengunggah dokumen tersebut ke sistem informasi pencalonan (Silon). Kemudian menyerahkan sebagian dokumen tersebut secara langsung ke kantor KPU Jakarta.
"Itu nanti akan diserahkan ke KPU dari 8 hingga 12 Mei," ujar Kepala Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Selasa, 7 Mei 2024.
Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual
Hingga Senin, 6 Mei 2024, siang, sudah ada dua pihak yang berkonsultasi dengan pihak KPU Jakarta untuk membahas persyaratan dalam pendaftaran Pilkada 2024 jalur independent. Salah satu yang sudah dijadwalkan untuk berkonsultasi adalah tim dari Noer Fajrieansyah.