Polda Riau Pasang Plang Gakkum di Lokasi Karhutla

2 September 2026 15:51

Polda Riau bersama Satgas Karhutla menunjukkan komitmen serius dalam memberantas pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Sebagai langkah nyata penegakan hukum, petugas memasang plang peringatan di lokasi bekas kebakaran, salah satunya di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Pemasangan plang Penegakan Hukum (Gakkum) ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, serta tim penyuluh Mabes TNI. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga lokasi agar tetap berstatus status quo selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra R. Sebayang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembakar lahan. Total luas lahan yang terbakar di bawah penanganan Polres Kampar mencapai sekitar 17 hektare.

"Penegakan hukum yang kita laksanakan di Polres Kampar ada empat penegakan hukum, empat tersangka, di mana empat tersangka ini luas lahan yang terbakar itu lebih kurang sebanyak 17 hektare," ujar AKBP Boby dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 2 September 2026.
 


Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia menegaskan bahwa area bekas terbakar tersebut dilarang untuk ditanami kembali, terutama untuk perkebunan sawit.

Sanksi bagi para pembakar lahan tidak main-main. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak atau mencabut plang Gakkum yang telah dipasang. Barang siapa merusak atau mencabut plang peringatan ini akan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 364 ayat 1 KUHP.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap melanda wilayah Kabupaten Kampar dan sekitarnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X