2 September 2026 15:51
Polda Riau bersama Satgas Karhutla menunjukkan komitmen serius dalam memberantas pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Sebagai langkah nyata penegakan hukum, petugas memasang plang peringatan di lokasi bekas kebakaran, salah satunya di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Pemasangan plang Penegakan Hukum (Gakkum) ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, serta tim penyuluh Mabes TNI. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga lokasi agar tetap berstatus status quo selama proses penyidikan berlangsung.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra R. Sebayang, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembakar lahan. Total luas lahan yang terbakar di bawah penanganan Polres Kampar mencapai sekitar 17 hektare.
"Penegakan hukum yang kita laksanakan di Polres Kampar ada empat penegakan hukum, empat tersangka, di mana empat tersangka ini luas lahan yang terbakar itu lebih kurang sebanyak 17 hektare," ujar AKBP Boby dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 2 September 2026.