Sanksi Pelaku Penyebab Karhutla Bisa Sampai Rp10 Miliar, Simak Aturannya

Yosep Barkah Ibrahim tengah membakar sampah menggunakan incinerator, alat pembakar sampah anti polusi udara. Medcom.id/ Roni Kurniawan

Sanksi Pelaku Penyebab Karhutla Bisa Sampai Rp10 Miliar, Simak Aturannya

Riza Aslam Khaeron • 2 September 2026 15:29

Jakarta: Ancaman kebakaran permukiman hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian publik belakangan ini, di tengah berlangsungnya musim kemarau.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat salah satu kejadian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 31 Agustus 2026. Kebakaran lahan seluas sekitar 11,1 hektare yang melahap beberapa desa tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan dan sampah oleh warga setempat.

Membakar sampah di pekarangan maupun area terbuka kerap dianggap sebagai cara cepat dan praktis untuk membuang limbah oleh masyarakat. Padahal, percikan api dari tumpukan sampah dapat merambat dengan sangat cepat ke semak-semak, lahan kosong, hingga area perkebunan, terlebih saat cuaca kering dan angin bertiup kencang.

Selain berpotensi memicu kebakaran besar, kebiasaan membakar sampah secara sembarangan ini sejatinya melanggar regulasi hukum yang berlaku. Lalu, bagaimana sebetulnya aturan hukum mengenai larangan pembakaran sampah beserta sanksinya di Indonesia? Berikut penjelasannya.
 

Aturan Larangan Membakar Sampah


Ilustrasi pengelolaan sampah. (Dok. Kemenkeu)

Larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat (1) huruf g undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sesuai ilustrasi dari Kemenkeu diatas, teknis pengelolaan sampah yang baku meliputi lima tahapan utama , yakni:
  1. Membuang sampah pada tempatnya.
  2. Sampah kemudian dipilah dari sumbernya, yaitu memisahkan limbah B3/berbahaya, sampah organik yang mudah terurai, sampah daur ulang, serta residu.
  3. Pengumpulan ke TPS atau TPS 3R untuk sampah yang sudah dipilah sebelum diangkut ke tahap pengolahan berikutnya.
  4. Daur ulang sampah plastik, kertas, logam, dan kaca melalui bank sampah, Pusat Daur Ulang (PDU), atau mitra industri daur ulang agar barang bisa digunakan kembali.
  5. Sampah yang tidak memiliki nilai daur ulang atau residu dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagai lokasi khusus untuk memproses, mengisolasi, dan menimbun sisa sampah.
Merujuk pada tahapan tersebut, aktivitas pembakaran terbuka oleh perorangan bukanlah bagian dari teknis pengelolaan sampah yang sah. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
 

Berapa Denda Membakar Sampah?

Meski UU telah melarang tindakan tersebut, besaran denda akibat membakar sampah tidak diatur secara tunggal dalam UU No. 18 Tahun 2008.

Melalui Pasal 29 ayat (3) dan (4), undang-undang menyerahkan kewenangan pengawasan serta penetapan sanksi kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Masing-masing pemda berhak menentukan penjatuhan sanksi administratif, pidana kurungan, maupun denda bagi para pelanggar di wilayahnya.

Artinya, besaran denda membakar sampah berbeda-beda di setiap daerah.

Di DKI Jakarta, misalnya, pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dilarang melalui Pasal 126 Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 (sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat mengenakan sanksi denda administratif hingga Rp500.000 kepada warga yang terbukti melanggar.

Beberapa daerah lain menerapkan sanksi yang lebih tegas. Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010 menerapkan ancaman mencapai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
 

Bagaimana Jika Bakar Sampah Menyebabkan Kebakaran?

Ancaman hukum akan jauh lebih berat apabila pembakaran sampah yang dilakukan merambat dan menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda orang lain. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana di Indonesia telah mengacu pada KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 311 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi barang, mengancam nyawa orang lain, atau berujung pada kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).
 

Denda Jika Menyebabkan Karhutla

Penindakan yang jauh lebih tegas diterapkan jika pembakaran dilakukan secara sengaja dengan tujuan membuka atau membersihkan lahan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (Pasal 108).

(Riza Aslam Khaeron)