Polemik H Tower 30 Lantai, RS MMC Ajukan Pencabutan SLF ke Pemprov DKI

17 September 2026 13:30

Sengkarut tata kelola gedung H Tower 30 lantai antara Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan dengan pengembang H Tower yaitu HK Realtindo kian memanas. Pihak RS MMC tengah mengajukan pencabutan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tower yang dibangun di atas lahan kurang lebih 3.000 meter persegi dengan ketinggian kurang lebih 30 lantai ini berdiri sejak tahun 2010 dan bersengketa hingga saat ini. Di mana peruntukan awal dari perizinan gedung sebanyak 21 lantai ini adalah untuk rumah sakit.

Namun dalam prosesnya, bangunan ini beralih fungsi menjadi hunian apartemen dan perkantoran, sementara Rumah Sakit MMC hanya diberi empat lantai sebagai bangunan untuk operasional rumah sakit.
 



Pihak RS MMC selaku pemilik lahan yang merasa tidak mendapatkan hak atau manfaat dari pembangunan tower 30 lantai kini mulai menutup sejumlah akses fasilitas.

Merespons adanya laporan mengenai gedung yang didirikan dengan izin rumah sakit namun digunakan sebagai apartemen dan hunian komersial, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan sengketa dan perizinan gedung tersebut terlebih dahulu.

"Saya baru mendengar ini ya. Saya pelajari gedung apa itu, H Tower? Saya pelajari dulu ya," ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 17 September 2026.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X