Rapat Baleg bersama TNI bahas RUU Reforma Agraria. Foto: Antara.
TNI Usul Reforma Agraria Mengecualikan Tanah untuk Kebutuhan Pertahanan
Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 17:21
Jakarta: TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan diperlukan langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Pengecualian tersebut harus berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga serta didukung bukti hak yang sah.
"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI Letjen Candra Wijaya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
Candra mengatakan TNI mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan. TNI juga mengusulkan agar bakal beleid tersebut mengatur penyelesaian sengketa tanah pertahanan.
Menurut Candra, setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan perlu diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang dapat diuji.
Proses tersebut juga perlu disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset.
Dalam rapat tersebut, Candra mengungkapkan TNI memiliki aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas sekitar 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 133.619 hektare telah bersertifikat dan 191.657 hektare belum bersertifikat, sedangkan 44.677 hektare lainnya bermasalah dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Hingga Agustus 2026, TNI mencatat terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Mayoritas kasus berkaitan dengan aset yang belum bersertifikat.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata pengelolaan tanah kepada pihak yang berhak. Menurut dia, apabila terdapat tanah yang benar-benar tidak lagi digunakan TNI, tanah tersebut perlu dikembalikan kepada masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, Sturman memahami kebutuhan TNI terhadap lahan untuk kepentingan latihan dalam rangka membentuk prajurit yang profesional.
"Pengaturan reforma agraria bukan untuk memenangkan salah satu pihak, tapi memberikan penjelasan keadilan, kebenaran, siapa pemiliknya. Kalau sudah diselesaikan pasti selesai semua," kata Sturman.