Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Foto: Antara.
Wamen ATR/BPN Harap RUU Reforma Agraria Selesaikan Masalah Pertanahan
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 23:57
Jakarta: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mampu menyelesaikan permasalahan pertanahan. Sebab, permasalahan tersebut menjadi keluhan semua pihak.
"Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang yang baru ini bisa banyak menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan yang terjadi," kata Ossy dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Wamen Ossy mendapatkan sejumlah keluhan dari gubernur dan wakil gubernur saat rapat di Komisi II DPR pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia.
Menurut dia, masukan dan keluhan yang disampaikan oleh para kepala daerah tersebut menjadi salah satu hal yang penting dalam menyusun RUU Reforma Agraria yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah selama itu masuk di dalam domain tugas kementerian.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti menegaskan pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Menurut dia, ketimpangan kepemilikan lahan yang berlangsung lama dapat menghambat produktivitas masyarakat dan kemajuan negara.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.
Azis menilai pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sudah terlambat apabila melihat sejarah panjang kolonialisme dan pengalihan penguasaan berbagai aset setelah kemerdekaan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin kompleks seiring munculnya berbagai regulasi sektoral.
"Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Meskipun itu kerajaan Inggris, dia melakukan revolusi industri didahului reforma agraria," kata Azis.
Menurut dia, reforma agraria bukan berarti menghilangkan seluruh ketimpangan penguasaan tanah. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkecil ketimpangan hingga pada tingkat yang tidak menghambat produktivitas masyarakat. Dalam rancangan DPR, ia menyebut rasio gini kepemilikan tanah diarahkan mencapai 0,30.