DPR Tekankan Pentingnya RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Lahan

Media Briefing RUU 'Pengaturan Reforma Agraria' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa,

DPR Tekankan Pentingnya RUU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Lahan

Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2026 21:53

Jakarta: DPR menekankan krusialnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi inisiatif DPR. Beleid ini dinilai dapat mengakhiri maraknya konflik pertanahan di Tanah Air.

"Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik," tegas Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu dalam Media Briefing RUU 'Pengaturan Reforma Agraria' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
 


Adian menilai negara sering kali berkontribusi memunculkan sengketa akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak cermat, seperti terbitnya sertifikat hak atas tanah yang justru melintasi jalan maupun sungai. Ia juga menyoroti nasib peserta program transmigrasi era 1970–1980-an yang lahannya belakangan diklaim masuk kawasan hutan.

"Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara," ujar Adian.

Anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR Azis Subekti menekankan bahwa reforma agraria wajib menyasar penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan pembenahan integrasi data pertanahan nasional.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara. Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," sebut Azis.


Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sementara itu, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Muhammad Khozin menambahkan, akar persoalan agraria di lapangan terlampau kompleks akibat fragmentasi aturan dan kebijakan antarsektor.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy. Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” jelas Khozin.

Oleh karena itu, Khozin menegaskan kehadiran undang-undang ini sangat mendesak untuk menyatukan tumpang tindih regulasi pertanahan yang telah mengakar puluhan tahun.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun," kata Khozin.

(Fachri Audhia Hafiez)