Komisi II Ungkap Sudah Ada Pertemuan Antarketum Partai Bahas Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto: Antara.

Komisi II Ungkap Sudah Ada Pertemuan Antarketum Partai Bahas Revisi UU Pemilu

Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 21:29

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan sudah ada pertemuan antar-ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Pertemuan tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja," kata Dede dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Dede mengungkapkan para ketum parpol itu membahas soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejauh ini, dia mendengar bahwa usulan angka ambang batas tersebut berkisar 4-5 persen.

Menurut Dede, angka ambang batas tersebut sangat masuk dalam rasio politik di Indonesia. Terlebih lagi, dia menyampaikan beberapa negara lain pun menggunakan angka yang sama untuk ambang batas parlemen.

"Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen," ungkap Dede.

Di sisi lain, dia mengatakan Komisi II DPR tetap memperhatikan aspek lain dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Di antaranya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.

Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id.

Selain itu, persoalan pemilihan presiden dan wakil presiden tak akan terlepas dari soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia menyampaikan pemilihan DPRD menjadi titik polemik yang perlu diperhatikan dalam pemisahan pemilu tersebut.

"Kita tunggu saja nanti hasilnya. Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya, tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II," ujar Dede.

(Anggi Tondi)