4 May 2026 16:38
Pekanbaru: Jeni Rahmadial Fitri, seorang eks finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau setelah terbukti mengoperasikan klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Praktik tanpa izin ini mengakibatkan belasan pasien mengalami infeksi serius dan menderita kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencitrakan dirinya sebagai dokter kecantikan profesional. Untuk meyakinkan para calon konsumen, ia memajang berbagai sertifikat keahlian di dinding kliniknya yang ternyata tidak memiliki validitas medis resmi.
"Di klinik tersebut dipajang sertifikat-sertifikat milik tersangka seolah-olah ia memiliki keahlian di bidang kecantikan," ujar Kepala Subdit 4 Tipidter Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, sebagaimana dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 4 Mei 2026.
Tersangka menawarkan berbagai prosedur perawatan dengan tarif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp16 juta. Tercatat sedikitnya 15 perempuan telah menjadi korban penipuan dan malpraktik di klinik tersebut.
| Baca Juga: Korban Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Rugi Ratusan Juta |