Eks Finalis Putri Indonesia Terjerat Kasus Klinik Kecantikan Ilegal

4 May 2026 16:38

Pekanbaru: Jeni Rahmadial Fitri, seorang eks finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau setelah terbukti mengoperasikan klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Praktik tanpa izin ini mengakibatkan belasan pasien mengalami infeksi serius dan menderita kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencitrakan dirinya sebagai dokter kecantikan profesional. Untuk meyakinkan para calon konsumen, ia memajang berbagai sertifikat keahlian di dinding kliniknya yang ternyata tidak memiliki validitas medis resmi.

"Di klinik tersebut dipajang sertifikat-sertifikat milik tersangka seolah-olah ia memiliki keahlian di bidang kecantikan," ujar Kepala Subdit 4 Tipidter Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, sebagaimana dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 4 Mei 2026. 

Tersangka menawarkan berbagai prosedur perawatan dengan tarif berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp16 juta. Tercatat sedikitnya 15 perempuan telah menjadi korban penipuan dan malpraktik di klinik tersebut.

Baca Juga: Korban Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Rugi Ratusan Juta

Dampak Malpraktik: Pendarahan hingga Operasi Lanjutan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi. Pascamenjalani prosedur bedah wajah di klinik milik tersangka, Arauna Beauty, NS mengalami pendarahan hebat serta infeksi di bagian wajah dan kepala.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian materi melebihi Rp200 juta. Biaya tersebut mencakup tarif facelift di klinik tersangka dan biaya operasi pemulihan di rumah sakit swasta.

"Tindakan operasi di tempat Jeni itu sekitar Rp16 juta setelah diskon. Namun, karena wajahnya rusak, korban harus menjalani operasi ulang di Rumah Sakit Awal Bros Batam dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta," ungkap Mark Harianja.

Penyegelan Klinik dan Jeratan Hukum

Sebagai tindak lanjut, Polda Riau telah menyegel klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru. Klinik tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar operasional kedokteran dan tidak memiliki izin resmi.

Tersangka Jeni kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya yang berada di rumah pihak keluarga di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)