Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Baru, UMP 2026 akan Lebih Adil

18 December 2025 14:54

Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025. Aturan ini membuka ruang kenaikan upah minimum yang dinilai lebih adil dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Salah satu poin krusial dalam PP Pengupahan yang akan berlaku pada 2026 mendatang adalah perubahan mekanisme penghitungan kenaikan UMP.

Formula baru perhitungan UMP kini menggunakan komponen: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa menjadi faktor kunci yang menentukan besaran kenaikan UMP.

Pemerintah menetapkan rentang Alfa yang jauh lebih tinggi dibandingkan formula sebelumnya, yakni di kisaran 0,5 hingga 0,9. Sebagai perbandingan, formula lama hanya menggunakan rentang Alfa 0,1 hingga 0,3.

Semakin besar nilai Alfa yang dipilih, semakin besar pula porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum. Penentuan nilai Alfa ini selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan di tingkat daerah masing-masing, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah provinsi. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa rentang Alfa 0,5 sampai 0,9 memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk memilih angka kenaikan yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.

Tahapan penetapan dan batas waktu

Alur perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para Gubernur di masing-masing provinsi untuk mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026 selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.

Simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026

Berdasarkan data Triwulan III 2025, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,96 persen secara tahunan, sementara inflasi tahunan tercatat 2,69 persen. Data ini digunakan sebagai acuan dalam simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026.
 



Jika menggunakan Alfa terendah (0,5), kenaikan UMP diprediksi sebesar 5,17 persen, atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP baru menjadi Rp5.673.641 per bulan. Sementara itu, simulasi dengan Alfa tertinggi (0,9) menghasilkan kenaikan sebesar 7,15 persen, atau sekitar Rp385.892. Angka kenaikan tertinggi tersebut akan membuat UMP Jakarta mencapai Rp5.781.005 per bulan. Sebagai perbandingan historis, UMP Jakarta telah naik sekitar Rp980 ribu dari Rp4,4 juta menjadi Rp5,39 juta dalam lima tahun terakhir.

Melalui formula baru ini, pemerintah menargetkan terciptanya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kenaikan UMP diharapkan mampu menjawab tekanan biaya hidup yang terus meningkat, sekaligus tetap realistis terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)