Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 18 December 2025 13:33
Jakarta: Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga kini menjadi pembahasan menarik di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan ada penurunan upah di tahun yang akan datang dan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan
UMP dengan formula kenaikan yang baru yakni, inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Tenggat penetapan hingga 24 Desember
Yassierli menargetkan ketentuan UMP paling lambat disahkan pada 24 Desember 2025 dengan memberikan usulan kepada pemimpin daerah untuk menentukan upah masing-masing wilayah. Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan. Sebab, formula UMP sama dengan aturan sebelumnya.
Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan pendampingan. Bahkan, Kemenaker melakukan sosialisasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi tersebut tak hanya dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Asumsi UMP jika naik 5-7%
Bila kita asumsikan berdasarkan penghitungan formula yang dilakukan, maka ada kemungkinan kenaikan UMP akan ada kenaikan sebesar 5-7 persen secara nasional. Namun dalam hal ini, penentuan besaran upah nantinya akan disesuaikan dengan keputusan Gubernur di masing-masing wilayah pada 24 Desember 2025 nanti.
Sebagai contoh, berdasarkan formula baru dan data UMP Jateng 2025 sebesar Rp 2.169.349, berikut adalah proyeksi perhitungan kasar UMP 2026 dengan menggunakan contoh asumsi angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen).
- Jika Alfa 0,5: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%.
UMP 2026? Rp 2.278.923 (naik Rp 109.574 dari 2025)
- Jika Alfa 0,9: Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%.
UMP 2026? Rp 2.323.175 (naik Rp 153.826 dari 2025)
Mengenai potensi kenaikan UMP di 2026 yang akan diumumkan Gubernur di masing-masing provinsi dalam waktu dekat, Menaker juga meminta agar setiap pemimpin juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)