Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal dari 2 Rumah Produksi di Bengkulu

4 February 2026 10:38

Rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Bengkulu digerebek polisi. Sepasang suami istri berikut ratusan liter minuman beralkohol yang siap edar diamankan polisi. 

Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek rumah produksi minuman keras di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Kepahiang.

Terungkapnya bisnis ilegal ini berawal dari keresahan masyarakat yang menolak lingkungan tempat tinggal mereka berdiri industri minuman keras. Polisi yang menerima pengaduan tersebut langsung bergerak dan menggeledah lokasi itu. 
 

Baca juga: 5 Pedagang Ditangkap di Gambir dan Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita


Dari dua lokasi tersebut, didapati kegiatan pembuatan minuman mengandung alkohol lalu dikemas dalam wadah botol plastik. Produk tersebut diedarkan tanpa ada label resmi yang mencantumkan kadar alkohol dan ketentuan lain sesuai dengan perundangan-undangan.

Sebayak 300 liter minuman keras kemasan siap edar ini disita. Dua orang pemilik yang berstatus suami istri juga digelandang ke Mapolda Bengkulu, untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak, di mana pelaku dijerat dengan perlindungan konsumen dan perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)