4 February 2026 10:38
Rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Bengkulu digerebek polisi. Sepasang suami istri berikut ratusan liter minuman beralkohol yang siap edar diamankan polisi.
Anggota Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek rumah produksi minuman keras di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Kepahiang.
Terungkapnya bisnis ilegal ini berawal dari keresahan masyarakat yang menolak lingkungan tempat tinggal mereka berdiri industri minuman keras. Polisi yang menerima pengaduan tersebut langsung bergerak dan menggeledah lokasi itu.
| Baca juga: 5 Pedagang Ditangkap di Gambir dan Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita |