Obat keras disita. Foto: Istimewa
5 Pedagang Ditangkap di Gambir dan Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita
Christian • 30 January 2026 21:13
Jakarta: Sebanyak 900 butir disita dan lima pedagang obat keras ditangkap petugas gabungan. Tindakan tegas dilakukan di wilayah Gambir dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.
“Razia ini dilakukan atas merespon aduan masyarakat. Ada 900 butir dengan berbagai jenis kita amankan di antaranya, 608 tramadol, 200 trihexyphenidyl, 92 hexymer,” ucap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.
Arifin mengatakan petugas yang diterjunkan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Petugas bersinergi dengan Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Jakarta, Polri, dan TNI.
Petugas gabungan menggelar razia obat terlarang jenis tramadol di di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.
"Obat tramodol ini ditawarkan beberapa orang di pinggir jalan bawah JPM Tanah Abang. Padahal, seharusnya konsumsi obat ini menggunakan resep dokter karena memilkkk efek sampin ketergantungan jika dikonsumsi secara terus menerus," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada BBPOM Jakarta untuk melakukan penindakan serupa dengan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pengedar obat tramadol tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana menggunakan peraturan kesehatan atau perlindungan konsumen. Ini bertujuan agar menimbulkan efek jera bagi pengedar," jelas Arifin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP Jakarta Pusat dan BBPOM Jakarta yang telah menggelar razia peredaran tramadol di Tanah Abang.
"Kami juga berharap tidak sampai sini tapi menelusuri hingga ke pemasok. Sebab ada indikasi ratusan obat yang berhasil dirazia hari ini diduga palsu Ini masih dilakukan pendalaman dari tim BBPOM Jakarta," kata Arifin.

Obat keras disita. Foto: Istimewa
Ia menambahkan, kelima warga yang tertangkap tangan mengedarkan obat tramadol di JPM Tanah Abang akan dilakukan pembinaan. Sebab, beberapa orang tidak mengetahui akan bahaya konsumsi obat ini.
"Kami juga memastikan jika mereka tertangkap kembali akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum. Ada salah satu pedagang obat keras yang merupakan anak ketua RT,” ucap Arifin.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama mengatakan seluruh pedagang hanya dilakukan pendataan. Dan seluruh barang bukti dimusnahkan langsung.
“Semua obat kita buka dan dimusnahkan dengan digunting dan semuanya dimasukkan ke dalam oli bekas. Kalau mereka tertangkap lagi akan dibawa ke ranah pidana,” ucap Arifin.