Ilustrasi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Duta.
Berantas Tramadol di Tanah Abang, Satpol PP Gandeng Kepolisian dan BPOM
Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 21:20
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan akan segera mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihak Satpol PP menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memutus rantai peredaran obat terlarang yang belakangan viral di media sosial tersebut.
"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Satriadi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap obat keras ilegal merupakan agenda rutin yang dilakukan jajarannya bersama kepolisian. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI tercatat telah mengamankan sebanyak 39.436 butir obat keras ilegal dari berbagai titik di Jakarta sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.
“Itu (penindakan pengedar) kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” jelas Satriadi.
.jpg)
Ilustrasi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Antara.
Langkah ini diambil merespons instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta penertiban segera dilakukan di titik-titik rawan. Penjualan tramadol secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun dan area Pasar Tanah Abang menjadi atensi khusus setelah terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat.
“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” tegas Pramono.