24 September 2026 09:55
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) untuk wadah khusus yang mengurus keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk perhatian lebih dari pemerintah terhadap keberadaan serta kemajuan pondok pesantren di Tanah Air.
Kebijakan pembentukan struktur anyar ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya direktorat jenderal baru ini, pondok pesantren tidak lagi menjadi subordinasi dari Ditjen Pendidikan Islam, melainkan berdiri sebagai direktorat tersendiri.
“Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren, dan empat hari yang lalu kita sudah melantik Dirjennya” ucap Nasaruddin Umar, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 24 September 2026.