Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA 50% untuk ASN

25 March 2026 17:25

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maksimal 50 persen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan WFA diterapkan usai masa libur Lebaran Idulfitri berakhir. 

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H. 
 

Baca Juga: Menkeu: Kebijakan WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan

Penyesuaian ini berlaku selama dua hari menjelang Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Di sisi lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk melakukan presensi daring dua kali sehari. Selain itu, pemberian izin juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)