25 March 2026 17:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maksimal 50 persen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan WFA diterapkan usai masa libur Lebaran Idulfitri berakhir.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN di instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 H.
| Baca Juga: Menkeu: Kebijakan WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan |