ASN di Cianjur WFA Selama Arus Balik Lebaran

Ilustrasi. Foto: Dok MI

ASN di Cianjur WFA Selama Arus Balik Lebaran

Silvana Febiari • 25 March 2026 15:30

Cianjur: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat memberlakukan work from anywhere (WFA) atau kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini berlaku bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat pada 25–27 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Cianjur Akos Koswara mengatakan pelayanan yang tidak bersentuhan langsung seperti konsultasi kepegawaian dapat dilakukan secara daring.

"Penerapan WFA menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur,” katanya, dilansiir dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026. 
 


Sementara itu, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit, tetap berjalan seperti biasa. Untuk pelayanan di Disdukcapil Cianjur, pengaturan disesuaikan dengan kebijakan kepala OPD masing-masing dengan memberlakukan sistem piket.

Tujuan diterapkannya WFA adalah untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran sesuai imbauan Presiden, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Sedangkan terkait bekerja dari rumah atau work from kome (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, ungkap dia, sudah diterapkan sepekan sekali sejak Februari. Hal ini dilakukan menyusul rencana Pemerintah Pusat untuk menerapkan WFH setelah Lebaran.

“Kami sudah melakukan WFH bagi ASN sejak Februari 2026 karena mengikuti Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat sudah, komposisinya 60 persen WFH dan 40 persen WFO, ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus wujud budaya kerja adaptif dan berkelanjutan," ujarnya.


Ilustrasi. Foto: Dok MI


Dia menjelaskan selama penerapan WFH terjadi penghematan yang cukup signifikan di beberapa sektor, seperti penggunaan listrik dan air. Dengan begitu, anggaran yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

"Termasuk ketika pelayanan dilakukan secara daring, kami akan menghitung dari perjalanan dinas dan biaya makan sehingga dapat mengurangi anggaran pengeluaran dan dialihkan untuk kegiatan lain," ungkapnya.

Kebijakan penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 800.1.1.3/0007/BKPSDM/01/2026 dengan sistem hybrid working setiap Rabu dan Kamis yang berlaku sejak 5 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)