DPR Dorong Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

30 March 2026 20:04

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendalami kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, DPR secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan dan mempertimbangkan putusan bebas bagi terdakwa.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti cara pandang penegak hukum dalam melihat profesi videografer. Menurutnya, tuduhan penggelembungan dana (mark-up) dalam karya kreatif adalah kekeliruan logika hukum.

"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing adalah kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah oleh jaksa," tegas Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Karo untuk merujuk pada Pasal 53 ayat 2 KUHP baru, yang menekankan pada penegakan keadilan substantif. Ia menilai aparat tidak boleh hanya terpaku pada keadilan hukum yang bersifat formalistik jika hal tersebut justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
 

Baca juga:
Ngotot Ada Pidana, Kejagung Sarankan Amsal Sitepu Kembalikan Uangnya

Kesaksian Amsal: Intimidasi 'Sekotak Brownies Cokelat'

Dalam forum yang sama, Amsal Sitepu mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya upaya intimidasi yang dilakukan oknum jaksa selama dirinya mendekam di rutan. Amsal mengaku pernah didatangi dan diberikan sekotak brownies dengan pesan yang memintanya untuk berhenti bersuara.

"Jaksa tersebut bilang, 'Udah, ikutin aja alurnya, enggak usah ribet-ribet, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu.' Saya bilang tidak. Jangan ada lagi anak-anak muda atau pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia," ungkap Amsal.

Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 atas proyek pengelolaan informasi komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa mengeklaim terdapat kerugian negara sebesar Rp202 juta. Pada persidangan di PN Medan, 20 Februari lalu, Amsal dituntut pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202 juta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)