30 March 2026 20:04
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendalami kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, DPR secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan dan mempertimbangkan putusan bebas bagi terdakwa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti cara pandang penegak hukum dalam melihat profesi videografer. Menurutnya, tuduhan penggelembungan dana (mark-up) dalam karya kreatif adalah kekeliruan logika hukum.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing adalah kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah oleh jaksa," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Karo untuk merujuk pada Pasal 53 ayat 2 KUHP baru, yang menekankan pada penegakan keadilan substantif. Ia menilai aparat tidak boleh hanya terpaku pada keadilan hukum yang bersifat formalistik jika hal tersebut justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
| Baca juga: Ngotot Ada Pidana, Kejagung Sarankan Amsal Sitepu Kembalikan Uangnya |