Kejaksaan Agung. Dok. MI
Ngotot Ada Pidana, Kejagung Sarankan Amsal Sitepu Kembalikan Uangnya
Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 16:38
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras ada unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up harga pembuatan video desa yang menjerat Videografer Amsal Sitepu. Terdakwa itu disarankan mengembalikan uang yang diduga hasil mark up untuk meringankan hukuman.
"Ya bisa saja. Kalau dia ganti akan menjadi pertimbangan untuk meringankan. Putusannya bisa ringan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kasus ini, kata dia, Amsal dituntut rendah oleh jaksa, yakni dua tahun penjara. Menurut dia, tindakan meringankan, seperti pengembalian uang, penting untuk memperkecil pemberian vonis dari hakim.
"Masalahnya belum ada pengembalian. Kalau ada pengembalian kerugian negara, ini bisa menjadi pertimbangan," ujar Anang.
.jpg)
Amsal Christy Sitepu. Foto- TVR Parlemen
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Sewa 30 Hari tapi Pelaksanaan Hanya 12 Hari |
Kejagung berharap sidang Amsal diselesaikan sampai putusan. Dalam kasus tersebut, majelis hakim sudah memberikan waktu kepada Amsal untuk membela diri.
"Ini perkaranya lagi sedang dalam persidangan," tutur Anang.