Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Sewa 30 Hari tapi Pelaksanaan Hanya 12 Hari

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto- Metro TV/Candra

Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Sewa 30 Hari tapi Pelaksanaan Hanya 12 Hari

Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 15:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi berupa mark up harga dalam jasa pembuatan video profil desa yang menjerat Videografer Amsal Sitepu. Korps Adhyaksa menyebut adanya ketidaksesuaian kontrak pinjam barang berupa drone, yang merugikan penyewa.

"Masalahnya ini bukan kemampuan. Tapi, RAB (rancangan anggaran biaya) itu untuk kegiatan. Misalnya, kegiatan sewa drone untuk 30 hari, tetapi dilaksanakan cuma 12 hari, tapi dibayar full," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Anang mengatakan Amsal tidak menjalankan kerjanya sesuai dengan kesepakatan dalam RAB. Dalam kasus ini, penyewa merugi 18 hari dalam pembayaran sewa drone yang sudah dibayar untuk sebulan.

Selain itu, ada jasa yang dianggarkan ganda dalam kasus Amsal. Sehingga, kata Anang, negara merugi karena telah membayar dua kali untuk jasa yang sama.

“Jadi biaya untuk editing dan lainnya sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti yang didapat,” tambah Anang.


Amsal Christy Sitepu. Foto: TVR Parlemen.
 

Baca Juga: 

Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Videografer yang Didakwa Korupsi Dana Desa

Anang menjelaskan hasil kerja Amsal dibayar pakai dana desa. Kasus Amsal membuat DPR harus turun tangan sampai menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Kejagung tidak memusingkan RDP DPR karena memang fungsi dari para wakil rakyat untuk mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus ini, Kejagung berharap kasus tetap dilanjutkan sampai vonis.

"Ada mekanismenya hukum yang ditempuh. Dalam pleidoi dari terdakwa silakan sampaikan, nanti hakim akan menilai," kata Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)