Jakarta: DPR bersama pemerintah resmi menyepakati sejumlah poin krusial untuk menjamin layanan kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal ini menyikapi banyaknya keluhan pasien penyakit kronis, khususnya pasien gagal ginjal, yang terancam kehilangan nyawa setelah status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Kondisi ini membuat sejumlah pasien tidak bisa menjalani prosedur cuci darah yang bersifat vital.
Landasan aturan
Berdasarkan aturan, penonaktifan PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi ditetapkan lewat
SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Kebijakan tersebut bagian upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan data penerima bantuan sosial melalui data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Peserta yang tidak memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBI. Kemensos menonaktifkan kepesertaan sebanya 11 juta PBI-Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta PBI JK.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKNnya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKNnya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.
PBI BPJS Kesehatan tidak tepat sasaran?
Alokasi penerima PBI BPJS Kesehatan pada 2025 mencapai 96,8 juta jiwa. Namun ternyata banyak yang tidak tepat sasara. Data Kemensos, sebanyak 54 juta jiwa dari kelompok desil 1-5 justru belum mendapatkan akses PBI BPJS Kesehatan.
Sementara 15 juta jiwa dari kelompok masyarakat mampu atau kaya justru tercatat sebagai penerima iuran BPJS Kesehatan.
Alokasi anggaran
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan subsidi iuran PBI program JKN lebih dari Rp56 triliun yang bisa digunakan. Dan masih ada Rp10 triliun anggaran Kementerian Kesehatan yang masih diblokir dan menunggu proses untuk bisa digunakan.
Sehingga Purbaya menyatakan bahwa pemerintah masih cukup memiliki anggaran untuk membiayai program PBI JKN.
Layanan PBI dibayar 3 bulan
DPR bersama Pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.
"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," kata Dasco.