Mantan Bos Media di Hongkong Divonis 20 Tahun

10 February 2026 00:18

?Taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi sekaligus kritikus keras Beijing, Jimmy Lai, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin, 9 Februari 2026. Vonis ini tercatat sebagai hukuman terlama yang pernah diberikan sejauh ini berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Tiongkok di wilayah tersebut.

Pria berusia 78 tahun itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada Desember 2025 karena berkonspirasi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional, serta berkonspirasi untuk menerbitkan artikel yang menghasut melalui surat kabar miliknya, Apple Daily.

Momen emosional mewarnai pembacaan vonis. Jimmy Lai sempat terlihat tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika tiba di ruang sidang. Namun, raut wajahnya berubah serius sebelum meninggalkan ruangan, sementara isak tangis terdengar dari beberapa orang di galeri publik.

Selain Lai, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada enam mantan karyawan Apple Daily dan dua aktivis lainnya. Mereka menerima hukuman penjara berkisar antara 6 tahun 3 bulan hingga 10 tahun atas tuduhan terkait kolusi.

Penangkapan dan persidangan tokoh pembela demokrasi tersebut telah memicu kekhawatiran internasional tentang kemerosotan tajam kebebasan pers di Hong Kong, wilayah yang dulunya dikenal sebagai benteng independensi media di Asia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)