10 February 2026 22:50
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara tersentral dari pusat. Selain itu prioritas utama BPJS PBI juga akan diberikan bagi pasien dengan penyakit katastropik.
Menkes menegaskan pasien dengan penyakit katastropik tidak boleh mengalami jeda layanan medis. Penyakit yang masuk kategori ini antara lain gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker yang memerlukan kemoterapi dan radioterapi, serta talasemia.
“Penyakit-penyakit ini tidak boleh berhenti pengobatannya karena bisa berakibat fatal. Karena itu, peserta PBI dengan penyakit katastrofik yang sempat dinonaktifkan akan otomatis direaktivasi,” ujar Budi Gunadi Sadikin saat kunjungannya ke Semarang.
Pemerintah memastikan layanan medis bagi pasien penyakit kritis tetap dibiayai oleh negara melalui Kementerian Sosial, sehingga tidak ada penghentian pengobatan selama proses perbaikan data berlangsung.
Baca juga:
Mensos: 106 Ribu Peserta PBI JKN Berpenyakit Katastropik Telah Direaktivasi |