Ekshumasi Dinilai Jadi Kunci Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo

30 July 2026 21:11

Jakarta: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai ekshumasi atau pembongkaran makam dapat menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Susno, penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian yang wajar atau tidak wajar sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana. Untuk itu, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan ilmiah, terutama kedokteran forensik.

"Untuk mengetahui peristiwa ini tidak wajar, alat bukti forensik yang utama harus dilakukan melalui kedokteran kehakiman. Caranya dengan ekshumasi, kemudian dilakukan autopsi," kata Susno Duadji dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 30 Juli 2026. 

Ia menjelaskan hasil autopsi akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat zat berbahaya di dalam tubuh korban. Jika ditemukan zat yang menyebabkan kematian, penyidik selanjutnya harus membuktikan apakah zat tersebut masuk karena tindakan korban sendiri atau diberikan oleh orang lain.

"Kalau sudah dikubur kemudian bedah mayat baru diadakan otopsi. Nah setelah itu setelah hasil otopsinya apa, ada tidak ditemukan zat-zat yang membahayakan keselamatan jiwa di dalam tubuh daripada almarhum Sutrimo. Kalau ada Polri harus membuktikan apakah masuk zat itu dimasukkan oleh yang bersangkutan atau orang lain. Kok dimasukkan yang bersangkutan ya bisa saja kalau mau bunuh diri ya. Nah seandainya bukan dimasukkan orang lain baru dicari orang lainnya siapa. Nah itulah urut-urutan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik Polri," jelasnya. 

Ia juga menilai ekshumasi tidak harus bergantung pada persetujuan keluarga apabila dilakukan dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana. Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban menyelidiki setiap kematian yang diduga tidak wajar, meski tanpa adanya laporan dari keluarga korban.

"Nah tidak diperlukan harus minta izin tertulis sampai demikian juga dengan peristiwa ini untuk diusut atau diselidiki, tidak perlu Polri memerlukan laporan dari keluarga terhadap telah terjadinya anggota keluarga yang meninggal. Jadi yang penting ada suatu kejadian dan diduga ini peristiwa pidana maka Polri harus wajib untuk menyelidiki ada atau tidak adanya laporan," ujarnya.

Selain itu, Susno mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo. Menurutnya, berbagai spekulasi yang berkembang dapat menjadi informasi awal bagi penyidik, namun seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan hasil pemeriksaan forensik.

"Jangan berspekulasi langsung menuduh oh karena ini karena ini tidak. Kita bersabar menunggu hasil apa yang akan didapat oleh penyelidik dan penyidik Polri yang sekarang sedang kerja keras," ucapnya. 

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kematian Sutrimo. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X