30 July 2026 21:11
Jakarta: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai ekshumasi atau pembongkaran makam dapat menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Susno, penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian yang wajar atau tidak wajar sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana. Untuk itu, pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan ilmiah, terutama kedokteran forensik.
"Untuk mengetahui peristiwa ini tidak wajar, alat bukti forensik yang utama harus dilakukan melalui kedokteran kehakiman. Caranya dengan ekshumasi, kemudian dilakukan autopsi," kata Susno Duadji dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan hasil autopsi akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat zat berbahaya di dalam tubuh korban. Jika ditemukan zat yang menyebabkan kematian, penyidik selanjutnya harus membuktikan apakah zat tersebut masuk karena tindakan korban sendiri atau diberikan oleh orang lain.
"Kalau sudah dikubur kemudian bedah mayat baru diadakan otopsi. Nah setelah itu setelah hasil otopsinya apa, ada tidak ditemukan zat-zat yang membahayakan keselamatan jiwa di dalam tubuh daripada almarhum Sutrimo. Kalau ada Polri harus membuktikan apakah masuk zat itu dimasukkan oleh yang bersangkutan atau orang lain. Kok dimasukkan yang bersangkutan ya bisa saja kalau mau bunuh diri ya. Nah seandainya bukan dimasukkan orang lain baru dicari orang lainnya siapa. Nah itulah urut-urutan penyelidikan dan penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik Polri," jelasnya.
Baca Juga :