Bagi Indonesia, transportasi laut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak tergantikan. Sebagai negara kepulauan, transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas orang dan barang. Bahkan, negeri ini pernah mencanangkan kebijakan tol laut.
Tragedi kebakaran Kapal Motor Mutiara Sentosa 2 yang menelan korban jiwa kembali meninggalkan luka mendalam sekaligus mempertanyakan keseriusan negara dalam menjamin keselamatan transportasi laut. Fakta memilukan itu semestinya tidak pernah terjadi di negara kepulauan yang menjadikan laut sebagai urat nadi mobilitas.
Baca Juga :
Polresta Sumenep, Jawa Timur, menyebut KMP Mutiara Sentosa 2 mengangkut total 271 orang berdasarkan manifes resmi. Perinciannya terdiri atas 232 penumpang, 26 anak buah kapal (ABK), dan 13 ABK tambahan. Kapal juga mengangkut 181 kendaraan, terdiri atas 15 sepeda motor, 25 mobil kecil, 6 truk sedang, 103 truk besar, 31 truk tronton, serta 1 alat berat.
Hingga laporan terbaru, Kantor SAR Surabaya mencatat insiden tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 225 orang dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara 41 orang lainnya masih dalam pencarian.
Fakta bahwa dalam tujuh bulan terakhir sedikitnya empat kecelakaan kapal terjadi secara beruntun mestinya menjadi alarm keras bahwa sistem keselamatan pelayaran nasional masih menyimpan begitu banyak celah yang belum juga diperbaiki.
Penyebabnya pun nyaris sama, mulai dari dugaan kelalaian dalam aspek keselamatan, lemahnya pengawasan, hingga persoalan kelaikan kapal yang patut dipertanyakan.
Dan, sayangnya, setiap tragedi selalu direspons dengan pola yang sama pula; evakuasi, pembentukan tim investigasi, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik tanpa perubahan mendasar pada tata kelola pelayaran dan sistem mitigasi kecelakaan laut.
Kapal penumpang adalah moda transportasi publik yang mengangkut ratusan nyawa dalam satu perjalanan. Mestinya tidak boleh ada satu pun kompromi terhadap aturan yang menyangkut keselamatan perjalanannya.
Sebenarnya, pada sembilan tahun silam, Mutiara Sentosa I yang juga merupakan milik PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) pernah terbakar pada 2017. Artinya, selama sembilan tahun itu pula upaya pembenahan tata kelola keselamatan pelayaran seolah berjalan di tempat.
Di sinilah urgensi audit total terhadap seluruh armada kapal penumpang menjadi tidak bisa ditawar lagi. Kementerian Perhubungan bersama seluruh otoritas pelabuhan harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelaikan kapal yang masih beroperasi.
Selain itu, tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pelanggaran kapasitas penumpang maupun pengabaian standar keselamatan. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera bagi seluruh pelaku usaha pelayaran.
Aspek lain yang tak kalah memprihatinkan ialah lambannya respons penyelamatan. Dalam tragedi Mutiara Sentosa 2, bantuan datang ketika asap sudah semakin gelap dan para penumpang terjebak dalam kepanikan di atas geladak. Keselamatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mencegah kecelakaan, tetapi juga oleh kecepatan menyelamatkan korban ketika musibah terjadi.
Musibah Mutiara Sentosa 2 harus menjadi titik balik untuk membangun budaya keselamatan pelayaran yang sesungguhnya. Hasil investigasi dan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, pengawasan yang lebih ketat dalam sektor pelayaran, agar tak muncul lagi tragedi demi tragedi yang disebabkan oleh moda transportasi.