10 December 2025 15:11
Atensi publik terhadap isu lingkungan pasca-terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi wilayah Sumatra mendorong penegakan hukum oleh pemerintah. Dua kementerian teknis, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, bersinergi dalam audit dan penertiban kawasan.
Kementerian Kehutanan fokus pada pengelolaan perhutanan, terutama dugaan pembalakan liar. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup memiliki cakupan lebih luas, yaitu mengaudit kegiatan bisnis lintas sektor. Fokus audit ini adalah pengelolaan sumber daya yang berpotensi mencemari lingkungan. Kedua kementerian ini memiliki kewenangan untuk meninjau ulang izin kegiatan hingga menjatuhkan sanksi administratif atau pidana.
Audit dan penyegelan korporasi
Imbas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, audit menyeluruh dilakukan terhadap sejumlah korporasi. Kementerian Kehutanan mengungkap adanya 12 perusahaan yang diperiksa. Tujuh di antaranya sudah disegel, sementara sisanya masih dalam pendalaman.
Menteri Kehutanan menyatakan akan menyegel lima subjek hukum lainnya jika terbukti melanggar. Serupa dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Menterinya Hanif Faisol Nurofiq telah mengevaluasi delapan perusahaan.
Empat perusahaan di antaranya sudah disegel, termasuk kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan satu tambang emas. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi aktivitas yang merusak ekosistem.