DLH Bekasi Pastikan Tidak Ada Pemotongan 'Uang Bau' Bantargebang

26 June 2026 18:24

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menjelaskan dana kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode Mei-Juni belum dicairkan karena masih dalam proses verifikasi data penerima. DLH menegaskan tidak ada dana yang hilang atau pemotongan 'uang bau' seperti yang dikeluhkan sebagian warga.

Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, menegaskan dana kompensasi untuk periode Januari-Februari serta Maret-April telah disalurkan. Sementara dana untuk Mei-Juni masih dalam tahap pembaruan data.

"Kami sudah melakukan pencairan untuk Januari-Februari, kemudian Maret-April. Untuk Mei dan Juni dalam proses updating atau verifikasi data penerima dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterima oleh warga masyarakat Bantargebang," ujarnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026. 

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pencocokan data bersama Dinas Kependudukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima tetap valid, termasuk menghapus warga yang pindah domisili maupun telah meninggal dunia.

Andy menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran dana kompensasi dari setiap tiga bulan menjadi dua bulan merupakan hasil evaluasi untuk mempercepat proses verifikasi data.

"Per tiga bulan datanya terlalu lama dan terlalu banyak. Sehingga kami coba mempercepat terkait verifikasi data, sehingga kami putuskan pembayaran dana kompensasi dilakukan per dua bulan," kata Andy. 

Andy juga memastikan tidak ada perubahan nilai bantuan yang diterima masyarakat. Setiap keluarga penerima manfaat tetap memperoleh dana kompensasi sebesar Rp400 ribu per bulan per KK. Perubahan hanya terjadi pada periode pencairan.

"Sebenarnya kalau untuk nominalnya tetap sama, Rp400 ribu per keluarga sesuai dengan nominatif yang ada dan akan diberikan selama 12 bulan. Cuma periodenya saja yang awalnya per tiga bulan, sekarang menjadi per dua bulan," jelasnya.

Terkait isu pemotongan maupun pungutan liar yang beredar di media sosial, Andy menegaskan proses penyaluran dana dilakukan secara nontunai langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan.

"Yang pertama bahwasanya kita sudah cashless. Artinya nominatif yang sudah ditetapkan melalui keputusan wali kota, kemudian proses pencairan dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing," katanya.

DLH Kota Bekasi juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi atau penerima yang dinilai tidak memenuhi syarat. Laporan dapat disampaikan langsung kepada DLH maupun melalui RT, RW, dan kelurahan agar segera ditindaklanjuti.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X