26 June 2026 18:24
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menjelaskan dana kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk periode Mei-Juni belum dicairkan karena masih dalam proses verifikasi data penerima. DLH menegaskan tidak ada dana yang hilang atau pemotongan 'uang bau' seperti yang dikeluhkan sebagian warga.
Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, menegaskan dana kompensasi untuk periode Januari-Februari serta Maret-April telah disalurkan. Sementara dana untuk Mei-Juni masih dalam tahap pembaruan data.
"Kami sudah melakukan pencairan untuk Januari-Februari, kemudian Maret-April. Untuk Mei dan Juni dalam proses updating atau verifikasi data penerima dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diterima oleh warga masyarakat Bantargebang," ujarnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pencocokan data bersama Dinas Kependudukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima tetap valid, termasuk menghapus warga yang pindah domisili maupun telah meninggal dunia.
Andy menjelaskan, perubahan mekanisme penyaluran dana kompensasi dari setiap tiga bulan menjadi dua bulan merupakan hasil evaluasi untuk mempercepat proses verifikasi data.
"Per tiga bulan datanya terlalu lama dan terlalu banyak. Sehingga kami coba mempercepat terkait verifikasi data, sehingga kami putuskan pembayaran dana kompensasi dilakukan per dua bulan," kata Andy.