Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan,Pakar: Membunuh untuk Pertahanan Diri Tidak Dapat Dipidana

Luhur Hertanto • 14 April 2022 12:32

Seorang korban begal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Menurut pakar, jika korban tersebut membunuh dengan tujuan untuk pertahanan diri, kepentingan orang lain dan dalam keadaan terdesak tidak bisa dipidana. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X