Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Luhur Hertanto • 21 April 2022 15:21

Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai otak tindak pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Unsur memberatkan adalah, satu dari dua remaja yang menjadi korbannya, masih dalam keadaan bernyawa ketika dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. 

Selain hukuman penjara seumur hidup, mantan Kasie Intel Korem Gorontalo tersebut dituntut agar diberhentihan dari jajaran TNI AD. Dua tuntutan hukuman ini dibacakan oditur militer dalam sidang di Mahkamah Militer, Jakarta Timur, Kamis (21/04/2022).  
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)