10 December 2020 07:45
BNN Provinsi Aceh kembali memusnahkan sekitar 4 hektare lahan tanaman ganja di kawasan perbukitan Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh. Pemusnahan tanaman terlarang ini dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi.