Andhi Pramono Diduga Permudah Izin Ekspor Impor dengan Imbalan Uang

1 August 2023 10:36

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memberi karpet merah ke beberapa pengusaha ekspor impor. Tapi, syaratnya harus memberikan sejumlah uang.

Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi. Mereka yakni ibu rumah tangga Nurlina Burhanuddin, karyawan swasta Fani Pontiafny, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) Agus Triono, serta Rully Ardian.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diminta Andhi untuk pemberian karpet merah itu. Para saksi juga diminta memberikan informasi terkait aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)