Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, jika dalam masukan dan tanggapan ditemukan data yang tidak sesuai dengan persyaratan dan undang-undang pemilu, maka KPU dapat menetapkan status tidak memenuhi syarat terhadap bacaleg tersebut.
"Apabila nanti pada saat masa masukan dan tangapan masyarakat ternyata ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 atau dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2003 kami akan melakukan klarifikasi." jelas angota KPU Idham Holik.
KPU juga mempersilahkan partai politik untuk mengganti nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
"Apabila terbukti, maka caleg tersebut akan kami nyatakan TMS dan partai politik bisa mengganti." tegas Idham Holik.