Syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon bernama Gulfino Guevarrato meminta agar capres-cawapres berusia 21 hingga 65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak dua kali.
Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif. Sesuai UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
Tak hanya Gulfino Guevarrato, kader Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana dan Yohanna Murtika juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitumnya, penggugat mengatakan batas usia minimal yang mengatakan 40 tahun inkonstitusional.
Keduanya menilai meski belum berusia 40 tahun, tapi jika kandidat memiliki pengalaman di pemerintahan seharusnya layak diusung menjadi capres dan cawapres dalam pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutuskan aturan batas usia capres-cawapres. Menurutnya aturan ini termasuk dalam open legal policy, di mana DPR sebagai pembuat undang-undanglah yang berwenang mengaturnya.
Rasanya gugatan tentang aturan yang mengatur usia presiden dan calon wakil presiden ini juga digunakan untuk menjegal calon presiden tertentu dan memuluskan langkah figur tertentu untuk memimpin bangsa ini.
Pasalnya jika permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu bacapres Prabowo Subianto otomatis kehilangan haknya untuk mendaftar sebagai peserta pilpres. Sebab jika dilihat dari segi usia, Prabowo Subianto segera memasuki usia 72 tahun. Selain itu, Prabowo juga diketahui sudah tiga kali mengikuti pilpres.
Figur lainnya yang juga ikut terdampak dengan adanya gugatan uji materi ini yaitu, Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo ini kini baru berusia 35 tahun. Jika gugatan ini dikabulkan, maka Gibran ini memenuhi syarat dalam pemilihan capres dan cawapres di Pemilu 2024.