Tuntutan Jaksa Terhadap Kuat Ma'ruf Dianggap Asumsi
31 January 2023 15:42
SHARE NOW
Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan jaksa tersebut dianggap hanya berasumsi dan tidak mampu dibuktikan kebenarannya.
"Dalil jaksa hanya berdasarkan imajinatif dan tidak memiliki dasar hukum," ucap Pengacara Kuat Ma'ruf, Misbahuddin Gasma, Selasa (31/1/2023).
Ia sangat menyayangkan hal itu dilakukan jaksa di persidangan. Menurutnya, Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat dalam skenario pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Misbahuddin ingin persidangan Sambo Cs dilakukan dengan objektif dan berdasarkan KUHAP.