23 September 2023 10:01
Menindaklanjuti panggilan OJK, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega menyatakan pihaknya akan mendalami kasus viral dugaan bunuh diri K yang disebut akibat terlilit utang pinjaman online.
Namun pihak AdaKami menyatakan nasabah K tidak terdaftar sebagai nasabah mereka.
AdaKami juga tidak menolerir bila ada oknum perusahaan melakukan tindakan di luar SOP. Dengan izin di bawah AFPI dan OJK, semua penyelenggara pinjaman online memiliki kesepakatan kode etik code of conduct, dan taat SOP sesuai POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
"Jika ada penagih atau debt collector yang melanggar SOP atau code of conduct itu udah ada prosesnya SP1, SP2 sampai pemecatan," ungkap Dino pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
Sehingga menurut Dino, seharusnya tidak terjadi kasus teror debt collector menggunakan layanan pesan makanan online. Dia mengklaim, 400 petugas debt collector organik AdaKami tidak ada yang bergerak di lapangan dan hanya melalui panggilan telepon.