18 July 2023 07:43
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang pemeriksaan saksi soal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hingga 1 Agustus 2023. Penundaan dilakukan lantaran Lukas sakit dan tidak dapat hadir di persidangan.
Hal ini diputuskan setelah hakim mendengar keterangan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Lukas Enembe soal kondisi kesehatan Lukas yang semakin menurun. Lukas disebut menderita penyakit ginjal kronis stadium 5. Ia disebut menolak makan dan minum selama dua hari terakhir.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan Lukas, mulai 16 Juli hingga 31 Juli di RSPAD Gatot Subroto.
Adapun persidangan akan ditunda hingga 1 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.